Senin, 24 Desember 2012

Perusahaan dan badan usaha(IPS ekonomi 7.1)

Pengertian Badan Usaha Dan Perusahaan

Badan usaha adalah suatu gabungan perusahaan yang berdiri sendiri
Perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi barang dan jasa
Jenis Perusahaan Menurut Lapangan Usaha
  1. Perusahaan ekstratif ialah perusahaan yang bidang usahanya memungut benda benda yang tersedia di alam secara langsung
  2. Perusahaan agraris adalah perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasilguna untuk memnuhi kebutuhan
  3. Perusahaan pertanian adalah perushaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian
  4. Perushaan industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi ,contoh : Perusahaan kerajinan rotan,Perusahaan tepung terigu,Perusahaan roti
  5. Perushaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang bareng hasil produksi dari produsen kepada konsumen
  6. Perusahaan jada adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen dengan memperoleh imbalan ,Perusahaan jasa dibedakan seperti berikut : 
  • Jasa transportasi adalah pengankutan orang atau barang dari tempat asal ke tempat lain
  • Jasa untuk membantu proses produksi
  • Jasa yang langsung ditujukan kepada para konsumen
Jenis Badan Usaha

1. Badan usaha milik negara(BUMN) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara
  • Perusahaan jawatan atau perjan adalah perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu apartemen 
  • Perusahaan umum atau perum adalah perusahaan negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum
  • Perusahan perseroan atau persero adalah perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
2. Badan usaha swasta adalah suatu badan usaha yang pengelola dan pemilik modalnya berasal dari kalangan swasta secara penuh, Secara yuridis bentuk badan usaha dapat dibedakan menjadi :



A.Perusahaan perseorangan
          Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha .Contohnya perusahaan salon

Kebaikan perusahaan perseorangan ,antara lain sebagai berikut :
  1. Usaha mudah dibentuk dan dibubarkan
  2. Bekerjanya sangat sederhana 
  3. Manejemen atau pengolahannya luwes (pemilik bebas mengatur perusahaan)
  4. Seluruh keuntungan dimiliki sendiri
  5. Seluruh rahasia dapat terjamin
Kelemahan perusahaan perseorangan ,antara lain sebagai berikut :
  1. Tanggung jawab tidak terbatas 
  2. Kelangsungan usaha tidak terjamin hidupnya
  3. Sulitnya menambah modal
  4. Kemampuan mengatur perusahaan terbatas
B.Perusahaan komanditer ( Commanditer vennotschap \CV)
             Perusahaan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih ,Sekutu terbagi dua yaitu :
  • Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan
  • Sekutu diam adalah sekutu yang hanya bertanggung jawab atas modal yang disetor kepada perusahaan
Kebaikan CV ,antara lain sebagai berikut :
  1. Pendirian mudah
  2. Modal yang terkumpul lebih banyak
  3. Kemampuan mendapat kredit lebih banyak 
  4. Kepemimpinan perusahaan dipegang oleh sekutu aktif \ persero
  5. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang disetor
  6. Kesempatan perluasan usaha lebih banyak
Keburukan CV ,antara lain sebagai berikut :
  1. Hanya sekutu aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
  2. Sekutu pasif tidak boleh ikut campur dalam kepemimpinan perusahaan
  3. Kelangsungan usaha tidak tentu
  4. Kekuasaan dan pengawasannya lebih kompleks
  5. Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan
C.Firma
           Firma adalah suatu badan usaha yang merupakan persekutuan dua orang atau lebih yang bertanggung jawab atas jalannya usaha

Kebaikan firma ,antara lain sebagai berikut :
  1. Prosedur pendirian mudah
  2. Kemampuan keuangan lebih besar
  3. Keputusan lebih baik sebab dirundingkan antarsesama anggota
  4. Status hukum jelas
  5. Pembagian kerja berdasarkan kecakapan anggota masing masing 
Keburukan firma ,antara lain sebagai berikut :
  1. Tanggung jawab tidak terbatas 
  2. Kelangsungan usaha tidak terjamin 
  3. Jika seorang anggota berbuat salah ,yang lain ikut menanggung kerugian
  4. Sering timbul ketegangan antaranggita firma karena mereka sama sama menjadi pemimpin
D.Perseroan terbatas (PT)
          Perseroan terbatas adalah persekutuan dari beberapa orang untuk menyelenggarakan suatu usaha yang modalnya berasal dari saham saham yang dimiliki oleh para anggota
 Berdasarkan besar kecilnya anggota ,PT digolongkan menjadi 4 macam ,yaitu :
  1. PT tertutup adalah PT yang angggotanya terbatas pada orang atau kelompok tertentu yang sudah bisa diterima
  2. PT terbuka adalah PT yang keanggotaanya bersifat umum
  3. PT peseorangan adalah PT yang pemiliknya hanya seorang dan sahamnya hanya dimiliki seorang 
  4. PT kosong adalah PT yang sudah tidak mempunyai anggota
3.Badan udaha koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan



Koperasi didasarkan pada beberapa landasan ,antara lain sebagai berikut :
  1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila
  2. Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945
  3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawan
Prinsip yang dijadikan pedoman koperasi ,antara lain sebagai berikut :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian 
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antarkoperasi
Modal koperasi dapat diperoleh dari dua sumber ,yaitu :
     1.  Modal sendiri diperoleh dari simpanan pokok ,simpanan wajib ,dana cadangan dan hibah
  • Simpanan pokok dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota
  • Simpanan wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu tertentu 
  • Dana cadangan ialah sebagian dari SHU yang disisihkan untuk tambahan modal
  • Hibah ialah sumbangan modal dari pihak lain
     2.  Modal pinjaman dapat diperoleh dari anggota sendiri ,koperasi lain ,bank ,dan sumber sumber lain yang sah ,Koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis ,seperti berikut :
  • Koperasi simpan pinjam
  • Koperasi konsumen
  • Koperasi produsen 
  • Koperasi pemasaran
  • Koperasi jasa
  • Koperasi serbausaha






Tidak ada komentar:

Posting Komentar