Rabu, 26 Desember 2012

Peraturan,Norma, dan Hukum (PKN 7.1)

Hakikat norma yang berlaku dalam masyarakat
            Manusia adalah mahluk individu dan  mahluk sosial ,Kemampuan dan ciri ciri manusia yang berbeda .Ciri ciri tersebut ,antara lain sebagai berikut
  1. Bakat,minat,sifat,serta kehendak yang berbeda
  2. Ciri fisik misalnya golongan darah,bentuk muka,bentuk rambut ,dan warna kulit
Sejak dilahirkan manusia memiliki 2 hasrat ,yaitu :
  1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya yaitu masyarakat
  2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam di sekelilingnya
1.Pentingnya norma dalam masyarakat
            Norma atau kaidah adalahketentuan yang mengatur tata kehidupan atau tata pergaulan antarmanusia dalam arti luas.
 2.Macam macam norma dalam masyarakat

A.Norma agama
          Norma agama merupakan sekumpulan kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahtu Illahi.
Contoh norma agama adalah :

  • Melaksanakan ibadah tepat pada waktunya  
  • Menjauhi larangan agama
  • Melaksanakan ketentuan agama
B.Norma kesusialaan
           C.S.T. kansil menyatakan bahwan norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia(insan kamil)
Contoh norma kesusilaan adalah :
  • Berkata jujur
  • Berlaku adil
  • Menghargai orang lain
  • Berbuat baik terhadap sesama manusia
  • Dilarang membunuh
C.Norma kesopanan \ adat
               Norma keseopanan sering disebut norma adat sebab norma ini timbul pada pergaulan hidup masyarakat

Contoh norma kesopanan adalah :
  • Menghormati orang yang lebih tua
  • Bertutur kata yang sopan 
  • Masuk rumah orang lain dengan permisi
  • Memberi tempat duduk pada wanita dalam bus atau kereta api
  • Tidak meludah disembarang tempat 
D.Norma hukum
                Norma hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintahan atau negara,Norma hukum bersifat memaksa karna tidak semua orang mematuhi norma hukum

Hakikat dan arti penting hukum

1.Pengertian hukum 
          Hukum adalah seperangkat ketentuan yang mengatur tata pergaulan hidup dalam masyarakat

2.Sistem hukum
  1. Sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri ketentuan ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya 
  2. Sistem hukum anglo-saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi ,Yurisprudensi yaitu keputusan keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim hakim selanjutnya
  3. Sistem hukum adat \ kebiasaan adalah seperangkat noma dan aturan adat \ kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah
  4. Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan agam tertentu
3.Tujuan dan fungsi hukum
          Hukum dibuat untuk mengatur prilaku manusia .Oleh karena itu hukum dalam masyarakat memiliki tujuan ,yaitu :
  1. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada masyarakat
  2. Menciptakan pergulan hidu antaranggota masyarakat
  3. Mengatur kebahagiaan sebanyak banyaknya pada masyarakat 
  4. Memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat
 4.Prinsip prinsip hukum
             Ada tiga prisnsip hukum yang harus dijadikan pedoman oleh setiap warga negara ,yaitu :
  1. Supremasi hukum (kekuasaan tertinggi) pada aturan aturan hukum artinya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada hukum
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum ,baik pejabat maupun rakyat biasa 
  3. Terjaminnya hak hak manusia oleh undang undang serta oleh keputusan keputusan pengadilan
5.Pembagian hukum
            Hukum dapat terbagi menjadi sebagai berikut :
 A.Hukum menurut sumbernya 
  1. Agama
  2. Undang undang
  3. Kebiasaan
  4. Traktat
  5. Yurisprudensi
  6. Doktrin
B.Hukum menurut bentuknya
  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tidak tertulis
C.Hukum menurut wilayah
  1. Hukum lokal
  2. Hukum nasional
  3. Hukum internasional
D.Hukum menurut waktunya
  1.  Ius constitutum (Hukum positif) yaitu hukum yang sedang diberlakukan masyarakat
  2. Ius constituendum yaitu hukum yang diberlakukan dimasa mendatang
  3. Ius naturale (Hukum asasi) yaitu hukum yang berlaku dimana mana dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia
E.Hukum menurut cara
  1.  Hukum materiil adalah hukum yang memuat ketentuan yang mengatur kepentingan yang berwujud perintah
  2. Hukum formil yaitu hukum yang memuat ketentuan yang mengatur bagaiman melaksanakannya
F.Hukum menurut sanksi
  1. Hukum yang mengatur
  2. Hukum yang memaksa
G.Hukum menurut wujudnya
  1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
  2. Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif yang berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih
H.Hukum menurut isinya
  1. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat kelengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negara ,Hukum publik terdiri atas sebagai berikut : 
    • Hukum Pidana yaitu keseluruhan peraturan yang mengandung larangan dengan ancaman hukuman terhadap mereka yang melanggar
    • Hukum tata negara yaitu ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan bagian bagiannya (antara pemerintah pusan dan pemerintah daerah)
    • Hukum internasional adalah ketentuan yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain ,Hukum internasional dapat dibedakan menjadi :
    1. Hukum perdata internasional ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara satu dengan warga negara lain dalam hubungan internasional
    2. Hukum publik internasional ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dengan negara lain dalam hubungan internaional
    • Hukum tata usaha adalah hukum yang mengatur segala tugas kewajiban pejabat pejabat pemerintahan dari pusat hingga di daerah
         2.Hukum sipil atau hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain ,Hukum sipil terdiri atas sebagai berikut :
    •  Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain ,
    • Hukum perdagangan adalah hukum yang mengatur hubungan antara dalam lalu lintas perdagangan 
    Penerapan norma dalam kehidupan masyarakat ,berbangsa dan bernegara
                    Indonesia termasuk negara hukum katena memenuhi syarat sebagai negara hukum ,yaitu :
    1. Memiliki undang undang \ peraturan  
    2. Memiliki alat alat negara
    3. Ada partisipasi rakyat kepada alat negara
                   Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945) 
    Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukan didalam hukum
     





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar