Selasa, 01 Januari 2013

Solat fardu & Sujud sahwi (fikih 7.1)

PENGERTIAN SOLAT LIMA WAKTU
                     Menurut bahasa kata solat berarti doa .Menurut istilah islam solat artinya suatu perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam serta memenuhi syarat syarat dan rukunnya
                    Solat fardu artinya solat yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib solat ,Hukum meninggalkan solat wajib adalah berdosa

KEUTAMAAN SOLAT LIMA WAKTU
  1. Mencegah pelakunya dari mengerjakan perbuatan keji dan mungkar 
  2. Merupakan tiang agama
  3. Merupakan penanda seorang muslim
  4. Menghilangkan dosa dosa dan penyakit hati
SYARAT WAJIB DAN SAH SOLAT LIMA WAKTU
A.Syarat syarat wajib solat
  • Seorang muslim
  • Dewasa dan berakal sehat
  • Bersih dari najis dan hadas
B.Syarat sah solat lima waktu
  • Bersih dari najis dan hadas
  • Menutup aurat
  • Telah masuk waktu solat lima waktu
  • Mengetahui tata cara solat
  • Menghadap kearah kiblat
RUKUN SOLAT
                Rukun solat adalah hal hal yang wajib dilaksanakan ketika mendirikan solat.Berdiri bagi yang mampu berdiri
  1. Niat
  2. Takbiratul ihram
  3. Membaca surat Al-fatihah
  4. Membaca surat pendek
  5. Rukuk
  6. Iktidal
  7. Sujud 
  8. Duduk diantara 2 sujud
  9. Tuma'ninah (tenang)
  10. Duduk tahiyat akhir
  11. Membaca salawat atas Nabi SWT
  12. Mengucap salam
  13. Tertib
SEBAB SEBAB BATALNYA SOLAT
  1. Meninggalkan salah satu rukun solat
  2. Makan dan minum
  3. Perkataan yang tidak relevansinya dengan solat
  4. Tertawa 
  5. Banyak gerak
  6. Berhadas
  7. Terbuka auratnya
  8. Berubah niat solatnya
  9. Mmebelakangi kiblat
  10. Murtad
  11. Menambah gerakan solat
  12. Mendahului imam 2 rukun solat
PENGERTIAN SUJUD SAHWI
              Sahwi artinya lupa sedangkan sujud sahwi adalah sukud yang dilakukan karena lupa melakukan seusatu dalam solat
 
DASAR HUKUM PELAKSANAAN SUJUD SAHWI
               Hukum pelaksanaan sujud sahwi adalah sunah
SEBAB SEBAB SUJUD SAHWI
  • Ketinggalan tasyahud awal
  • Ketinggalan qunut
  • Kelebihan rakaat 
  • Ragu tentang jumblah rakaat solat
BACAAN SUJUD SAHWI 
               Bacaan sujud dahwi sama dengan sudu biasa yaitu :
Subhana rabbiyal a'la wabihamdi 3x
               Atau dapat pula membaca :
Subhana mallayanamu wala yashu 3x
 
CARA MELAKSANAKAN SUJUD SAHWI
              1.Sebelum salam
Dilaksanakan setelah selesai membaca tasyahud akhir ,salawat , dan doa-doa
              2.Sesudah salam
Caranya sama dengan sujud sahwi sebelum salam hanya saja dilaksanakan setelah selesai solat

 

Senin, 31 Desember 2012

Taharah (Fikih 7.1)

Pengertian dan hukum taharah
          Menurut bahasa taharah artinya bersih atau suci dan menurut istilah islam ,taharah artinya bersih dari kotoran ,najis ,dan hadas .Taharah hukumnya adalah wajib

Macam macam alat taharah
  • Air mutlak 
  • Tanah yang suci diatas bumi
  • Batu
Pengertian najis
        Najis adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan

Macam macam najis
        1.Najis mugallazah yaitu najis yang terdapat pada air liur dan kotoran anjing dan babi
        2.Najis mutawassitah adalah najis sedang yang terbagi dua yaitu :
  • Ainiyah yaitu najis yang keliahatan bau ,wujud ,dan warna
  • Hukmiyah yaitu najis yang diyakini bau ,wujud dan warna
         3.Najis mukhafafah adalah air kencing anak laki laki yang berumur kurang dari 2 tahun dan tidak makan kecuali ASI

Cara menyucikan najis

  1. Dicuci tujuh kali ,permulaan dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu
  2. Menghilangkan wujud ,warna ,bau ,dan rasanya sampai hilag betul ,Jika ternyata sulit dihilangkan maka dimaafkan
  3. Cukup memercikkan air ketempat yang najis 
 Pengertian dan hukum istinja
            Istinja adalah bersuci setelah buang air .Hukum beristinja adalah wajib

Adab buang air besar
  1. Mencari tempat yang sepi
  2. Tidak membawa masuk apa saja yang di dalamnya terdapat zikir Allah
  3. Masuk WC mendahulukan kaki kiri
  4. Keluar WC mendahulukan kaki kanan 
  5. Masuk dan keluar WC dengan membaca doa
  6. Tidak mengangkat pakaian agar auratnya terbuka
  7. Tidak menghadap dan membelakangi kiblat
  8. Tidak buang air ditempat berteduh ,jalan ,sumber air atau pohon berbuah
  9. Tidak mengobrol ketika sedang buang yang air
  10. Jika menggunakan batu hendaknya bilangan ganjil
  11. Tidak beristinja dengan benda bermanfaat
  12. Tidak beistinja dengan tangan kanan
Pengertian hadas
             Hadas menurut bahasa adalah tidak suci dan menurut istilah islam adalah keadaan badan yang tidak suci dan dapat dihilangkan dengan berwudhu ,mandi jinabat ,dan tayamum
  1. Hadas kecil adalah hadas yang dapat dihilangkan dengan cara berwudhu atau tayamum
  2. Hadas besar adalah hadas yang dapat dihilangkan dengan cara mandi jinabat
Sebab hadas kecil
  • Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur
  • Hilang akal
  • persentuhan kulit wanita dan pria yang bukan muhrim
  • Menyentuh kemaluan tanpa penghalang
Sebab hadas besar
  •  Berhubungan suami istri
  • Keluarnya sperma 
  • Seorang muslim yang meninggal selain sebab mati syahid
  • Wanita nifas
  • Wanita haid
Cara mensucikan hadas
  1. Wudu
  2. Mandi wajib atau Mandi jinabat
  3. Tayamum

Minggu, 30 Desember 2012

Mencintai Al-qur'an dan hadist (Qurdist 7.1)

         Cara mencintai Al-quran dan hadist
Mencintai sesuatu artinya menyenangi sesuatu tersebut
Mencintai Al-quran hadis wajib hukumnya dan mengingkari keduannya berarti mengingkari Allah SWT dan Nabi Muhammad

 Cara mencitai Al-quran ,yaitu :
  • Mempercayai Al-quran sebagai kitab yang penuh istimewa
  • Menjadikan keduannya sebagai pedoman hidup
  • Mengajarkan Al-quran dan hadist kepada orang lain sebagai pedoman hidup

        Perilaku orang yang mencintai Al-qur'an dan Hadis
1.Al-quran dan hadis sumber hukum umat islam
                 Hal yang harus diperhatikan dalam membaca Al-quran
  • Disunahkan membacanya dalam keadaan suci
  • Diharuskan berpakaian rapi,bersih dan sopan
  • Membaca Al-quran ditempat bersih dan suci
  • Membaca Al-quran diawali dengan ta'awuz dan bismillah
  • Membaca Al-quran dengan baik dan benar serta sesuai ilmu tajwid
  • Membaca Al-quran dengan tartil ,pelan-pelan ,tenang ,dan khusyuk
  • Stekah membaca Al-quran bacalah alhamdullilah
2.Perilaku orang yang mencintai Al-quran dan hadis
  • Selalu taat kepada Allah SWT
  • Selalu mengindari perbuatan maksiat 
  • Selalu berbakti kepada orang tua 
            Manfaat berperilaku mencintai Alquran dan hadis dalam kehidupan sehari hari 
1.Fungsi berperilaku mencintai Al-quran dan hadis
  • Sebagai petunjuk dan pedoman hidup manusia
  • Sebagai landasan hukm dan etika
  • Sebagai tempat kembalinya segala persoalan 
2.Manfaat mencintai Al-quran hadis dalam kehidupan sehari hari
  • Memiliki pedoman dalam kehidupan peibadinya
  • Memiliki pedoman dalam kehidupan bermasyarakat
  • Memiliki pedoman hidup berbangsa dan bernegara

Kamis, 27 Desember 2012

Al-qur'an dan hadist sebagai pedoman hidup (Qurdis 7.1)

Pengertian Al-qur'an dan hadist

          1.Pengertian Al-qur'an
Al-qur'an menurut bahasa artinya bacaan atau dibaca ,Sedangkan menurut istilah Al-qur'an mengandung arti firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat baginya dan menjadi ibadah bagi yang membacanya .Kitab lain yang pernah diturunkan kepada nabi lain yaitu :
  • Kitab taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa AS
  • Kitab zabur yang diturunkan kepada Nabi Daud AS
  • Kitab injil yang diturnkan kepada Nabi Isa AS
  • Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
       2.Kelebihan Al-qur'an
Al-qur'an mempunya kelebihan yaitu:
  1. Kesucian Al-qur'an akan senantiasa terjaga sampai akhir zaman
  2. Al-qur'an merupakan kitab suci yang diturunkan Allah untuk seluruh umat manusia tanpa terkecuali yang berlaku sampai akhir zaman
  3. Al-qur'an merupakan pelengkap dan penyempurna bagi kitab kitab sebtielumnya
  4. Ajaran yang terkandung dalam Al-qur'an mengandung keseimbangan antara dua kebahagiaan
  5. Al-qur'an merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW diantara mukjizat lainnya 
  6. Gaya bahasa Al-qur'an indah dan tidak dapat ditiru oleh siapapun
  7. Kandungan Al-qur'an akurat dan sangat cocok dengan situasi serta cocok dengan pembuktian IPTEK
            3.Pengertian hadist
Hadist adalah Khabar (berita) dari Nabi Muhammad SAW .pengertian hadist dibagi menjadi 2 bagian yaitu : pengertian secara luas dan pengertian secara sempit
 Pengertian secara sempit adalah :
    1. Qouli : Perkataan
    2. Fi'li : Perbuatan
    3. Taqri : Pernyataan
Pengertian hadis secara luas adalah :
  1. Hadist yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW disebut marfu
  2. Hadist yang disandarkan kepada sahabat disebut mauquf
  3. Hadist yang disandarkan kepada tabi'i disebut maqtu
             Fungsi Al-qur'an dan hadis dalam kehidupan manusia 
 Fungsi Al-qur'an adalah :
  1. Petunjuk atau hidayah bagi manusia
  2. Obat dan rahmat bagi manusia 
  3. Pelajaran yang berharga dan penerang atas segala hukum
  4. Petunjuk tentangtata cara beribadah kepada Allah
Fungsi hadis adalah :
  1. Memperkuat hukum yang telah ditentukan Al-qur'an
  2. Memberi perincian terhadap ayat Al-qur'an 
  3. Menetapkan hukum yang tidak terdapat di Al-qur'an
                Al-qur'an dan hadist sebagai pedoman hidup manusia
Al-quran diwahyukan kepada Nabi Muhammad dengan dengan perantara malaikat jibril pertama kali di gua hira pada usia 40 tahun dan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari
Dasar dijadikan Al-qur'an sebagai pedoman hidup bagi manusia adalah kandungannya mengatur tentang aspek kehidupan manusia ,antara lain :
  • Hudan = petunjuk
  • Bayann = menjelaskan
  • Furqan = membedakan 
  • Syifa = obat atau penawar hati
 



Rabu, 26 Desember 2012

Peraturan,Norma, dan Hukum (PKN 7.1)

Hakikat norma yang berlaku dalam masyarakat
            Manusia adalah mahluk individu dan  mahluk sosial ,Kemampuan dan ciri ciri manusia yang berbeda .Ciri ciri tersebut ,antara lain sebagai berikut
  1. Bakat,minat,sifat,serta kehendak yang berbeda
  2. Ciri fisik misalnya golongan darah,bentuk muka,bentuk rambut ,dan warna kulit
Sejak dilahirkan manusia memiliki 2 hasrat ,yaitu :
  1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya yaitu masyarakat
  2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam di sekelilingnya
1.Pentingnya norma dalam masyarakat
            Norma atau kaidah adalahketentuan yang mengatur tata kehidupan atau tata pergaulan antarmanusia dalam arti luas.
 2.Macam macam norma dalam masyarakat

A.Norma agama
          Norma agama merupakan sekumpulan kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahtu Illahi.
Contoh norma agama adalah :

  • Melaksanakan ibadah tepat pada waktunya  
  • Menjauhi larangan agama
  • Melaksanakan ketentuan agama
B.Norma kesusialaan
           C.S.T. kansil menyatakan bahwan norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia(insan kamil)
Contoh norma kesusilaan adalah :
  • Berkata jujur
  • Berlaku adil
  • Menghargai orang lain
  • Berbuat baik terhadap sesama manusia
  • Dilarang membunuh
C.Norma kesopanan \ adat
               Norma keseopanan sering disebut norma adat sebab norma ini timbul pada pergaulan hidup masyarakat

Contoh norma kesopanan adalah :
  • Menghormati orang yang lebih tua
  • Bertutur kata yang sopan 
  • Masuk rumah orang lain dengan permisi
  • Memberi tempat duduk pada wanita dalam bus atau kereta api
  • Tidak meludah disembarang tempat 
D.Norma hukum
                Norma hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintahan atau negara,Norma hukum bersifat memaksa karna tidak semua orang mematuhi norma hukum

Hakikat dan arti penting hukum

1.Pengertian hukum 
          Hukum adalah seperangkat ketentuan yang mengatur tata pergaulan hidup dalam masyarakat

2.Sistem hukum
  1. Sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri ketentuan ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya 
  2. Sistem hukum anglo-saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi ,Yurisprudensi yaitu keputusan keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim hakim selanjutnya
  3. Sistem hukum adat \ kebiasaan adalah seperangkat noma dan aturan adat \ kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah
  4. Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan agam tertentu
3.Tujuan dan fungsi hukum
          Hukum dibuat untuk mengatur prilaku manusia .Oleh karena itu hukum dalam masyarakat memiliki tujuan ,yaitu :
  1. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada masyarakat
  2. Menciptakan pergulan hidu antaranggota masyarakat
  3. Mengatur kebahagiaan sebanyak banyaknya pada masyarakat 
  4. Memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat
 4.Prinsip prinsip hukum
             Ada tiga prisnsip hukum yang harus dijadikan pedoman oleh setiap warga negara ,yaitu :
  1. Supremasi hukum (kekuasaan tertinggi) pada aturan aturan hukum artinya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada hukum
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum ,baik pejabat maupun rakyat biasa 
  3. Terjaminnya hak hak manusia oleh undang undang serta oleh keputusan keputusan pengadilan
5.Pembagian hukum
            Hukum dapat terbagi menjadi sebagai berikut :
 A.Hukum menurut sumbernya 
  1. Agama
  2. Undang undang
  3. Kebiasaan
  4. Traktat
  5. Yurisprudensi
  6. Doktrin
B.Hukum menurut bentuknya
  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tidak tertulis
C.Hukum menurut wilayah
  1. Hukum lokal
  2. Hukum nasional
  3. Hukum internasional
D.Hukum menurut waktunya
  1.  Ius constitutum (Hukum positif) yaitu hukum yang sedang diberlakukan masyarakat
  2. Ius constituendum yaitu hukum yang diberlakukan dimasa mendatang
  3. Ius naturale (Hukum asasi) yaitu hukum yang berlaku dimana mana dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia
E.Hukum menurut cara
  1.  Hukum materiil adalah hukum yang memuat ketentuan yang mengatur kepentingan yang berwujud perintah
  2. Hukum formil yaitu hukum yang memuat ketentuan yang mengatur bagaiman melaksanakannya
F.Hukum menurut sanksi
  1. Hukum yang mengatur
  2. Hukum yang memaksa
G.Hukum menurut wujudnya
  1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
  2. Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif yang berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih
H.Hukum menurut isinya
  1. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat kelengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negara ,Hukum publik terdiri atas sebagai berikut : 
    • Hukum Pidana yaitu keseluruhan peraturan yang mengandung larangan dengan ancaman hukuman terhadap mereka yang melanggar
    • Hukum tata negara yaitu ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan bagian bagiannya (antara pemerintah pusan dan pemerintah daerah)
    • Hukum internasional adalah ketentuan yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain ,Hukum internasional dapat dibedakan menjadi :
    1. Hukum perdata internasional ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara satu dengan warga negara lain dalam hubungan internasional
    2. Hukum publik internasional ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dengan negara lain dalam hubungan internaional
    • Hukum tata usaha adalah hukum yang mengatur segala tugas kewajiban pejabat pejabat pemerintahan dari pusat hingga di daerah
         2.Hukum sipil atau hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain ,Hukum sipil terdiri atas sebagai berikut :
    •  Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain ,
    • Hukum perdagangan adalah hukum yang mengatur hubungan antara dalam lalu lintas perdagangan 
    Penerapan norma dalam kehidupan masyarakat ,berbangsa dan bernegara
                    Indonesia termasuk negara hukum katena memenuhi syarat sebagai negara hukum ,yaitu :
    1. Memiliki undang undang \ peraturan  
    2. Memiliki alat alat negara
    3. Ada partisipasi rakyat kepada alat negara
                   Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945) 
    Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukan didalam hukum
     





    Senin, 24 Desember 2012

    Perusahaan dan badan usaha(IPS ekonomi 7.1)

    Pengertian Badan Usaha Dan Perusahaan

    Badan usaha adalah suatu gabungan perusahaan yang berdiri sendiri
    Perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi barang dan jasa
    Jenis Perusahaan Menurut Lapangan Usaha
    1. Perusahaan ekstratif ialah perusahaan yang bidang usahanya memungut benda benda yang tersedia di alam secara langsung
    2. Perusahaan agraris adalah perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasilguna untuk memnuhi kebutuhan
    3. Perusahaan pertanian adalah perushaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian
    4. Perushaan industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi ,contoh : Perusahaan kerajinan rotan,Perusahaan tepung terigu,Perusahaan roti
    5. Perushaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang bareng hasil produksi dari produsen kepada konsumen
    6. Perusahaan jada adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen dengan memperoleh imbalan ,Perusahaan jasa dibedakan seperti berikut : 
    • Jasa transportasi adalah pengankutan orang atau barang dari tempat asal ke tempat lain
    • Jasa untuk membantu proses produksi
    • Jasa yang langsung ditujukan kepada para konsumen
    Jenis Badan Usaha

    1. Badan usaha milik negara(BUMN) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara
    • Perusahaan jawatan atau perjan adalah perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu apartemen 
    • Perusahaan umum atau perum adalah perusahaan negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum
    • Perusahan perseroan atau persero adalah perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
    2. Badan usaha swasta adalah suatu badan usaha yang pengelola dan pemilik modalnya berasal dari kalangan swasta secara penuh, Secara yuridis bentuk badan usaha dapat dibedakan menjadi :



    A.Perusahaan perseorangan
              Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha .Contohnya perusahaan salon

    Kebaikan perusahaan perseorangan ,antara lain sebagai berikut :
    1. Usaha mudah dibentuk dan dibubarkan
    2. Bekerjanya sangat sederhana 
    3. Manejemen atau pengolahannya luwes (pemilik bebas mengatur perusahaan)
    4. Seluruh keuntungan dimiliki sendiri
    5. Seluruh rahasia dapat terjamin
    Kelemahan perusahaan perseorangan ,antara lain sebagai berikut :
    1. Tanggung jawab tidak terbatas 
    2. Kelangsungan usaha tidak terjamin hidupnya
    3. Sulitnya menambah modal
    4. Kemampuan mengatur perusahaan terbatas
    B.Perusahaan komanditer ( Commanditer vennotschap \CV)
                 Perusahaan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih ,Sekutu terbagi dua yaitu :
    • Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan
    • Sekutu diam adalah sekutu yang hanya bertanggung jawab atas modal yang disetor kepada perusahaan
    Kebaikan CV ,antara lain sebagai berikut :
    1. Pendirian mudah
    2. Modal yang terkumpul lebih banyak
    3. Kemampuan mendapat kredit lebih banyak 
    4. Kepemimpinan perusahaan dipegang oleh sekutu aktif \ persero
    5. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang disetor
    6. Kesempatan perluasan usaha lebih banyak
    Keburukan CV ,antara lain sebagai berikut :
    1. Hanya sekutu aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
    2. Sekutu pasif tidak boleh ikut campur dalam kepemimpinan perusahaan
    3. Kelangsungan usaha tidak tentu
    4. Kekuasaan dan pengawasannya lebih kompleks
    5. Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan
    C.Firma
               Firma adalah suatu badan usaha yang merupakan persekutuan dua orang atau lebih yang bertanggung jawab atas jalannya usaha

    Kebaikan firma ,antara lain sebagai berikut :
    1. Prosedur pendirian mudah
    2. Kemampuan keuangan lebih besar
    3. Keputusan lebih baik sebab dirundingkan antarsesama anggota
    4. Status hukum jelas
    5. Pembagian kerja berdasarkan kecakapan anggota masing masing 
    Keburukan firma ,antara lain sebagai berikut :
    1. Tanggung jawab tidak terbatas 
    2. Kelangsungan usaha tidak terjamin 
    3. Jika seorang anggota berbuat salah ,yang lain ikut menanggung kerugian
    4. Sering timbul ketegangan antaranggita firma karena mereka sama sama menjadi pemimpin
    D.Perseroan terbatas (PT)
              Perseroan terbatas adalah persekutuan dari beberapa orang untuk menyelenggarakan suatu usaha yang modalnya berasal dari saham saham yang dimiliki oleh para anggota
     Berdasarkan besar kecilnya anggota ,PT digolongkan menjadi 4 macam ,yaitu :
    1. PT tertutup adalah PT yang angggotanya terbatas pada orang atau kelompok tertentu yang sudah bisa diterima
    2. PT terbuka adalah PT yang keanggotaanya bersifat umum
    3. PT peseorangan adalah PT yang pemiliknya hanya seorang dan sahamnya hanya dimiliki seorang 
    4. PT kosong adalah PT yang sudah tidak mempunyai anggota
    3.Badan udaha koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan



    Koperasi didasarkan pada beberapa landasan ,antara lain sebagai berikut :
    1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila
    2. Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945
    3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawan
    Prinsip yang dijadikan pedoman koperasi ,antara lain sebagai berikut :
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    5. Kemandirian 
    6. Pendidikan perkoperasian
    7. Kerja sama antarkoperasi
    Modal koperasi dapat diperoleh dari dua sumber ,yaitu :
         1.  Modal sendiri diperoleh dari simpanan pokok ,simpanan wajib ,dana cadangan dan hibah
    • Simpanan pokok dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota
    • Simpanan wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu tertentu 
    • Dana cadangan ialah sebagian dari SHU yang disisihkan untuk tambahan modal
    • Hibah ialah sumbangan modal dari pihak lain
         2.  Modal pinjaman dapat diperoleh dari anggota sendiri ,koperasi lain ,bank ,dan sumber sumber lain yang sah ,Koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis ,seperti berikut :
    • Koperasi simpan pinjam
    • Koperasi konsumen
    • Koperasi produsen 
    • Koperasi pemasaran
    • Koperasi jasa
    • Koperasi serbausaha






    Tindakan,Motif, dan Prindip ekonomi(IPS ekonomi 7.1)

    Tindakan Ekonomi
     Tindakan ekonomi merupakan tindakan yang memperhitungkan apakah pengorbanan yang dikeluarkan akan memperoleh keuntungan

    Motif Ekonomi
     Motif ekonomi adalah faktor pendorong untuk melakukan suatu tindakan ekonomi .Apabila tindakan yang dilakukan tindakan ekonomi maka faktor pendorong tersebut dinamakan MOTIF EKONOMI 
    Prinsip Ekonomi
    Tindakan memilih harus dilakukan secara matang dan hati hati agar keputusan yang diambil sesuai dengantujuan .Artinya tindakan harus dilakukan secara rasional yaitu pemilihan yang cermat dan masuk akal .Tindakan yang tepat untuk memilih itu dinamakan Tindakan berdasarkan prisnsip ekonomi